Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Suap Distribusi Gula Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang didakwa sebagai penyuap dalam kasus ini.

Terdakwa Kasus Suap Distribusi Gula Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Skandal dugaan korupsi terkait distribusi gula yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara III segera menemui titik akhir. Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi yang didakwa sebagai penyuap dalam kasus ini.

"Pieko putusan di PN [Jakarta] Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Senin (3/2/2020).

Dalam sidang sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pieko dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Komisi antirasuah menilai Pieko telah terbukti menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan 345 dollar Singapura atau setara Rp3,55 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Jaksa menjelaskan, awalnya PTPN III membentuk sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN melalui skema long term contract. Dolly lantas menunjuk perusahaan Pieko yakni PT Fajar Mulia Transindo sebagai mitra pembeli gula kristal putih yang diproduksi PTPN dan petani.

Setelah kesepakatan itu, digelar pertemuan di Hotel Shangri-La Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Di sela pertemuan Dolly menemui Pieko dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Uang itu disebut merupakan fee atas kesepakatan sebelumnya.

Pieko menyetujui permintaan itu dan menyerahkan uang pecahan dolar Singapura itu kepada Dolly melalui I Kadek Kertha.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Pieko tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di sektor pangan. Namun, di sisi lain, jaksa menyebut Pieko berlaku sopan selama pengadilan, telah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Pieko dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI GULA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri