Menuju konten utama

Teguh Juwarno & Taufik Effendi Akui Tak Kenal Andi Narogong

Dalam pemeriksaan hari ini, Taufik dan Effendi mengaku tak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP.

Teguh Juwarno & Taufik Effendi Akui Tak Kenal Andi Narogong
Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan depan) dan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi (kiri depan) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka perkara korupsi pengadaan e-KTP.

"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/7/2017).

Ia pun mengatakan pertanyaan penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Tidak ada penambahan, praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (23//3/2017) lalu Teguh Juwarno mengaku tidak menghadiri rapat mengenai proyek pengadaan e-KTP karena sedang sakit.

"Saat pembahasan KTP-E saya tidak hadir sehingga saya tidak bisa memberikan catatan. Pada rapat 5 Mei 2010 itu saya sedang terbaring sakit karena putus otot tendon kaki saat main futsal. Tanggal 7 Mei saya harus operasi besar," kata Teguh.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi juga menyatakan ia tidak mengenal Andi Narogong.

"Tidak kenal, tidak kenal sama sekali," kata Taufik.

Taufik, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, pun membantah menerima uang 103 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun.

"Tidak pernah, tidak dibicarakan," katanya.

Selain itu dia membantah mengikuti pertemuan di ruang kerja Komisi II DPR dengan Irman, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan sekarang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu karena tidak ada, tidak ikut pertemuan itu. Tidak tahu sama sekali," kata Taufik mengenai pertemuan yang menyepakati program penerapan e-KTP sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara e-KTP menyebut Taufik dan Teguh menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Menurut surat dakwaan jaksa, Teguh menerima uang 167 ribu dolar AS dari proyek e-KTP saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN.

Sementara Taufik, menurut dakwaan jaksa, menerima 103 ribu dolar AS dari proyek tersebut ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra