Menuju konten utama

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Japek 2 Elevated Mulai 17 Jan 2021

Tarif terintergrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Japek II Elevated berlaku mulai Minggu 17 Januari 2021. 

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Japek 2 Elevated Mulai 17 Jan 2021
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) di Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mulai hari Minggu, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pemberlakuan tarif terintegrasi di jalan tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Japek II Elevated ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Keputusan Menteri PUPR itu tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," kata Heru dalam siaran resmi PT Jasa Marga (Persero) pada Kamis (14/1/2021).

"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," Heru menerangkan.

Sejak dibuka pada 15 Desember 2019, hingga kini memang pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated belum dikenakan tarif, sehingga bisa melintasinya tanpa biaya tambahan. Maka, mulai 17 Januari 2021, terdapat perubahan tarif di wilayah pentarifan Tol Jakarta-Cikampek karena Jasa Marga mengenakan biaya untuk pengguna Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Menurut Heru, meski Kepmen PUPR sudah terbit pada Oktober 2020, Jasa Marga sempat menunda penyesuaian tarif terintegrasi tersebut karena mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana menambahkan kini sudah ada penambahan kapasitas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembukaan 6 lajur di tiap jalurnya. Semula hanya ada 4 lajur per jalur.

Vera mengklaim pendistribusian kapasitas di Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut meningkatkan rata-rata kecepatan perjalanan.

"[...] Dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta yang biasanya memakan waktu 77 menit jadi 60 menit. Sedangkan dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit," Vera mencontohkan.

"Integrasi menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya," dia menambahkan.

Proses transaksi, kata Vera, juga bisa lebih efisien. Sebab, pengguna tol hanya perlu melakukan 1 kali transaksi, dan tidak harus dua kali.

Di sisi lain, lanjut Vera, jika dioperasikan secara terpisah maka tarif Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated bisa mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, pengguna Tol Japek II Elevated (jarak jauh) Golongan 1 harus membayar tarif Rp47.500 ditambah tarif Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000. Jika tanpa integrasi, total tarif pengguna Japek II Elevated bisa mencapai Rp62.500.

Berikut rincian besaran tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated, yang berlaku mulai 17 Januari 2021.

Wilayah 1

Asal dan Tujuan: Jakarta IC - Pondok Gede/Pondok Gede Timur

Tarif Gol I: Rp4000

Tarif Gol II: Rp6000

Tarif Gol III: Rp6000

Tarif Gol IV: Rp8000

Tarif Gol V: Rp8000

Wilayah 2

Asal dan Tujuan: Jakarta IC - Cikarang Barat

Tarif Gol I: Rp7000

Tarif Gol II: Rp10.500

Tarif Gol III: Rp10.500

Tarif Gol IV: Rp14.000

Tarif Gol V: Rp14.000

Wilayah 3

Asal dan Tujuan: Jakarta IC - Karawang Barat

Tarif Gol I: Rp12.000

Tarif Gol II: Rp18.000

Tarif Gol III: Rp18.000

Tarif Gol IV: Rp24.000

Tarif Gol V: Rp24.000

Wilayah 4

Asal dan Tujuan: Jakarta IC - Cikampek

Tarif Gol I: Rp20.000

Tarif Gol II: Rp30.000

Tarif Gol III: Rp30.000

Tarif Gol IV: Rp40.000

Tarif Gol V: Rp40.000.