Menuju konten utama

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

SIUP terdiri dari 4 jenis dan pembuatannya tidak dipungut biaya. Berikut ini syarat mengurus SIUP dan mekanisme pelayanannya.

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Ilustrasi SIUP. foto/istockphoto

tirto.id - Dalam perencanaan administrasi usaha salah satunya adalah pembuatan SIUP. Berdasarkan Permen Perdagangan yang mengaturnya, pelayanan pembuatan SIUP tidak dipungut biaya.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah salah satu syarat utama dan langkah awal saat akan membangun usaha.

SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat penerbitan SIUP.

Peraturan penerbitan SIUP bagi setiap perusahaan telah diatur dalam Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jenis-Jenis SIUP

Dalam pelayanan pembuatan SIUP tidak dipungut biaya apapun alias gratis dan mekanismenya membutuhkan waktu selama satu hari. Terdapat 4 jenis SIUP yaitu: SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.

Syarat Pembuatan SIUP

Berikut adalah persyaratan dan mekanisme pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dilansir dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta:

  • Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akte perubahan)
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
  • Foftcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
  • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
  • Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
  • Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor)

    Mekanisme Pelayanan SIUP

    Mekanisme pelayanan SIUP yaitu menerima draft dokumen SIUP Menengah, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif."

    Selanjutnya menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Menengah, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

    Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Menengah. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

    Lalu, memeriksa draft dokumen SIUP Menengah, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

    Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah ditanda tangani ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SIUP Menegah sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon."

    Menerima dokumen SIUP Menengah yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

    Baca juga artikel terkait SIUP atau tulisan lainnya dari Ninda Fitria

    tirto.id - Bisnis
    Kontributor: Ninda Fitria
    Penulis: Ninda Fitria
    Editor: Yantina Debora
    Penyelaras: Ibnu Azis