Menuju konten utama

Sindikat Penipuan Internasional Ditangkap, Total Kerugian Rp113 M

Ketika sindikat tersebut menerima aliran dana hasil penipuan, lalu nominal uang itu ditransfer ke rekening perusahaan yang sudah mereka siapkan.

Sindikat Penipuan Internasional Ditangkap, Total Kerugian Rp113 M
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menangkap lima tersangka berinisial KS, HB, IM, DN,dan BY terkait penipuan daring tingkat internasional yang menyebabkan kerugian Rp113 miliar.

Ricky menjelaskan motif sindikat ini ialah mencari keuntungan dengan melakukan kejahatan pembajakan email untuk mentransfer sejumlah dana ke money mulse atau penampung dana dari beberapa perusahaan Internasional di beberapa negara.

"Sindikat ini mulai dari memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Kemudian ia mengatakan, ketika sindikat tersebut menerima aliran dana hasil penipuan, lalu nominal uang itu ditransfer ke rekening perusahaan yang sudah mereka siapkan.

Selanjutnya, sindikat tersebut memecahnya ke dalam bentuk dolar AS dan euro dengan cara mentransfernya ke beberapa jasa penukaran uang.

"Kemudian mata uang asing tersebut diserahkan ke beberapa jaringan sindikat lainnya," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain tujuh unit mobil, 31 dokumen pendirian CV, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, lima buah KTP, 11 kartu debit ATM bank, tujuh gawai, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP, empat BPKB mobil, dan uang Rp742.600.000.

"Dari keseluruhan barang bukti diatas yang telah disita senilai kurang lebih Rp5,6 Milyar oleh penyidik Subdit II Dittipidsiber," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo.

Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari