Menuju konten utama

Siasat ACT Cairkan Donasi Boeing: Dekati Korban Lion Air

ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan lembaga tersebut kepada Boeing untuk menjadi lembaga penyalur dana kepada korban.

Siasat ACT Cairkan Donasi Boeing: Dekati Korban Lion Air
Logo ACT. foto/antaranews

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ahyudin dan kawan-kawan secara aktif melakukan pendekatan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 yang menewaskan 189 korban.

Siasat tersebut dilakukan agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat kepercayaan sebagai lembaga penyalur dana sosial Boeing kepada keluarga korban.

"Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing," ujar JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip Selasa, 15 November 2022.

Lebih lanjut, Jaksa juga mengatakan bahwa ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan Yayasan ACT kepada pihak Perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga penyalur dana Boieng kepada korban.

"Kemudian keluarga korban diminta pihak Yayasan ACT untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke Perusahaan Boeing, agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," lanjut Jaksa.

Dalam surat dakwaan disebut bahwa Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana bersama-sama menggunakan dana Boeing sebesar 117 miliar yang semestinya disalurkan kepada korban tetapi justru digunakan untuk keperluan lain.

Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, baik Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait PENYELEWENGAN DANA ACT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky