Menuju konten utama

Siapa Tamsil Linrung yang Diperiksa KPK di Kasus e-KTP?

KPK memeriksa politisi PKS Tamsil Linrung dalam kasus e-KTP. Saat proses penganggaran e-KTP, Tamsil sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Siapa Tamsil Linrung yang Diperiksa KPK di Kasus e-KTP?
Tamsil Linrung. FOTO/Antaranews

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar dalam kasus korupsi pengadaan paket e-KTP pada Selasa (11/7/2017). Tamsil dan Agun sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (6/7) lalu.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua dua saksi kasus KTP-e, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung. Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Siapa Tamsil Linrung? Tamsil merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS. Saat proyek e-KTP dibahas di DPR, Tamsil menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar). Dalam dakwaan kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Tamsil disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 700 ribu dolar AS.

Febri selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami dan mengklarifikasi keterangan Tamsil terkait proses penganggaran e-KTP termasuk indikasi aliran dana dari proyek tersebut.

Saksi Kasus Korupsi Sistem Komunikasi Radio

Tidak sekali ini saja, Tamsil diperiksa KPK. KPK pernah memeriksa Tamsil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada 2006-2007. Dalam sedianya diperiksa KPK pada Senin, 17 Maret 2014, Tamsil sebagai saksi tersangka AW (Anggoro Widjojo). Namun saat itu Tamsil mangkir.

Ia baru memenuhi panggilan KPK pada Senin, 24 Maret 2014 sebagai saksi untuk Anggoro.

Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil saat itu duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Antara melaporkan, saat bersaksi dalam persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, namun uang itu telah dikembalikan Tamsil.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH