tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengkonfirmasi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya sampai kronologis kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
MKD mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis, untuk memeriksa Setya Novanto terkait pelanggaran kode etik.
"Tadi dijelaskan mulai dari penggeledahan di rumahnya dan saat terjadi tabrakan. Kemudian dirawat di rumah sakit sampai yang tugas di DPR," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding.
Namun, ia menyatakan bahwa MKD tidak mengkonfirmasi soal kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR itu.
"Kami kan tidak menyangkut masalah pokok perkara. Kami hanya soal kode etik," kata Suding.
Lebih lanjut, Suding menyatakan hasil pemeriksaan Novanto itu akan dikonfirmasi kepada pihak Kesetjenan DPR RI.
"Hasil yang tadi dari Setya Novanto nanti kita akan konfirmasi. Termasuk kepada pihak Kesetjenan dan kepada pihak pimpinan DPR yang lain," ujar Suding.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Novanto itu juga dibahas soal pemberhentian Ketua DPR RI.
"Kami mengacu pada Undang Undang MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR. Lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi," kata Maman.
Ia pun mengaku bahwa dalam pemeriksaan itu juga membahas soal pengunduran diri dari Novanto.
"Ya kemungkinan-kemungkinan itu ada. Makanya kami konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pula.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti mengatakan HMPI melaporkan Setya Novanto karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Andi Fajar Asti, dalam catatan HMPI ada delapan pelanggaran yang dilakukan Novanto, yakni tiga pelanggaran terhadap UU MD3 serta lima pelanggaran kode etik.
Ia ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Ia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri