Menuju konten utama

Sekda Papua Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK

Sekda Papua Hery Dosinaen memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.

Sekda Papua Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK
Gedung Pemprov Papua. FOTO/GoogleMaps

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memenuhi Panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia datang didampingi oleh dua ajudannya sekitar pukul 12:30 WIB memasuki ruangan Ditreskrimum. Hery enggan berkomentar saat ditanyakan mengenai kasus tersebut. Ia hanya mengatakan akan menjelaskan hal tersebut usai pemeriksaan

"Nanti ya nanti. Nanti ya mas setelah pemeriksaan baru [wawancara]," kata Hery, Senin (18/2/2019).

Sebelum kedatangan Hery, Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening, juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan barang bukti. Ia menyerahkan bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua pegawai KPK.

Roy menduga, terdapat konspirasi jahat antara dua penyidik KPK untuk mengkriminalisasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Oleh karena itu, kedatangannya hari ini bertujuan untuk membuktikan kebenarannya itu.

Salah satu barang bukti yang diserahkan pada pihak Kepolisian yaitu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi uang untuk suap pada saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.

"Tas inilah yang menjadi sasaran utama OTT [Operasi Tangkap Tangan] malam itu, yang dicurigai berisi uang. Padahal, saat malam itu juga dicek tidak ada uang yang dimaksud," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Ia menjelaskan, awalnya tas yang diduga berisi uang untuk melakukan suap dipegang oleh Kabid Anggaran dan Kepala Dinas PU, Nuswea. Namun, Roy mengaku, tas tersebut tidak ada uang yang dimaksud ketika tas tersebut dibuka di depan penyidik KPK, Gilang Wicaksono.

Kemudian, Roy juga membawa risalah rapat dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata Dia, risalah rapat tersebut merupakan agenda resmi Pemprov Papua.

"Jadi pertemuan malam itu adalah pertemuan legal, dan difasilitasi oleh DPRD Papua dengan mengundang Gubernur Papua dan mengundang Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Keuangan Daerah. Ini akan kita serahkan," kata Roy.

Barang bukti lain yang dibawa Roy, yaitu foto percakapan grup WhatsApp (WA) milik pegawai KPK, Gilang Wicaksono yang tiba-tiba dihapus secara otomatis. Ia menilai, penyidik KPK tersebut berupaya untuk menghilangkan barang bukti pesan WA yang diduga rencana untuk melakukan OTT pada Gubernur Papua.

"Setelah tiba di Polda percakapan di grup itu hilang. Jadi semua data yang ada di dalam handphone Gilang blank, kita buka ulang ternyata blank. Sehingga ada apa teman-teman KPK menghilangkan barbuk ini?," jelas Roy.

Selanjutnya, barang bukti terakhir yang dibawa Roy adalah foto pergerakan Gilang yang membuntuti Gubernur Papua, dan foto wajah Gilang saat di Polda Metro Jaya. Ia mengklaim, dalam foto tersebut tidak ada tanda-tanda penganiayaan seperti yang disangkakan KPK pada sejumlah pegawai Pemprov Papua.

"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE akan memyerahkan ada empat bukti sebagai bukti telah terjadi rencemaran nama baik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi