Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Ungkap Syarat 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia

Syarat di antaranya adalah berdasarkan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 maksimal dan positivity rate di negara tersebut.

Satgas COVID-19 Ungkap Syarat 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan sejumlah syarat 18 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Syarat di antaranya adalah berdasarkan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 maksimal dan positivity rate di negara tersebut.

"Bahwa pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati salah satunya penetapan syarat asal kedatangan," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).

Wiku menyatakan penetapan syarat ini berdasarkan pedoman asesmen dari WHO, yaitu melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara.

"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 yaitu risiko rendah yaitu negara dengan jumlah konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen," kata Wiku.

Selain level 1, sejumlah negara level 2 atau risiko sedang juga dapat masuk ke Indonesia. Negara risiko sedang yakni negara yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dan positivity rate kurang dari 5 persen.

Meski telah menentukan syarat, tetapi sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan daftar 18 negara yang boleh masuk ke Indonesia.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam daftar pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," kata Wiku.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membuka pintu masuk pelaku perjalanan khususnya dari 18 negara yang telah ditentukan.

"Mengenai negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia dalam waktu dekat, ada 18 negara dan nanti akan diumumkan secara terpadu dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Baca juga artikel terkait WNA MASUK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto