Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Saksi Lihat Andi Narogong di Ruang Makan Fraksi Golkar

Agun Pernah lihat Andi Narogong makan bareng di ruang makan Fraksi Golkar. Namun ia mengelak tak melihat Setnov di sana.

Saksi Lihat Andi Narogong di Ruang Makan Fraksi Golkar
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar (tengah) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Agus bersaksi kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan sementara Ganjar dan Agun bersaksi selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar mengakui pernah melihat Andi Narogong alias Andi Agustinus, pengusaha yang diduga mengatur proyek e-KTP, di ruang makan Fraksi Golkar, lantai 12 Gedung DPR Jakarta.

Ruangan tersebut satu lantai dengan ruang kerja Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto.

"Iya lihat (Andi Narogong) di ruang makan Fraksi Partai Golkar di lantai 12, itu hari Jumat," kata Agun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Lantai 12 itu lantai pimpinan," jelas Agun.

Berdasar pengakuan Agun, jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, kemudian mencecar siapa saja yang hadir dalam ruangan tersebut.

"Ada banyak, mungkin 6,7,8 orang sekitar itu, hampir semua anggota Fraksi Golkar," jawab Agun seraya menambahkan bahwa dirinya tak melihat Setya Novanto dalam ruangan itu.

Agun mengakui bahwa acara makan tersebut bukan acara resmi dan rutin digelar setiap selesai salat Jumat serta boleh dihadiri siapapun.

Jaksa Wawan kembali mencecar Agun dengan menanyakan, "Siapa yang mau ditemui Andi saat itu?"

"Saya tidak tahu. Saya hanya lihat sekali itu, karena saya lihat sekali itu, makanya saya tanya ke rekan saya karena asing" jawab Agun.

Pada sidang kelima kasus e-KTP hari ini, Agun Gunandjar bersaksi untuk dua terdakwa pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto. Dua terdakwa bersama satu tersangka Andi Narogong diduga mengatur proyek e-KTP. Atas dugaan tindakan ketiganya, negara dirugikan sejumlah Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, Andi mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi Narogong di ruang kerja Irman.

Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH