Menuju konten utama

Revisi Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Depok: Ada Sanksi Tegas

Pemkot Depok akan merevisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga di wilayah Kota Depok dilarang merokok, hanya di kawasan tertentu yang sudah disediakan.

Revisi Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Depok: Ada Sanksi Tegas
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto.

tirto.id - Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menyatakan segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan agar regulasinya semakin jelas dan tegas.

"Kami ingin merevisi bahwa di Kota Depok dilarang merokok. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Jumat (5/7/2019).

Ia mengatakan isi di dalam Perda tersebut, masih dibolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan.

Pradi berharap seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta menyosialisasikan Perda KTR. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk sosialisasi peraturan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.

"Kami juga menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti No Tobacco Comunity (NoTC) dan yang terbaru yaitu dari International Union Against Tuberculosis and Lung Disease," jelasnya.

Menurut dia, revisi Perda bisa dilaksanakan secepatnya. Sehingga Pemkot Depok memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar.

"Ini juga merupakan bentuk edukasi kami kepada masyarakat. Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak-anak. Revisi akan kami ajukan, mudah-mudahan cepat rampung," katanya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno