Menuju konten utama

Polisi: Pemeriksaan Ahok Diharapkan Selesai dalam 9 Jam

Rikwanto bahkan memprediksi pemeriksaan Ahok kurang lebih butuh waktu sembilan jam, seperti saat proses gelar perkara pada pekan lalu.

Polisi: Pemeriksaan Ahok Diharapkan Selesai dalam 9 Jam
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mabes Polri telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto berharap pemeriksaan dapat selesai dalam satu hari ini saja.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka satu hari ini tuntas karena memang sedikit. Mengulangi tapi posisinya beda, kemarin saksi, hari ini tersangka. Pasti ada pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari Ahok. Itu dinamika dalam pemeriksaan," kata Rikwanto seperti diwartakan Antara.

Rikwanto bahkan memprediksi pemeriksaan Ahok kurang lebih butuh waktu sembilan jam, seperti saat proses gelar perkara pada pekan lalu.

"Saat ini mudah-mudahan sama karena bahan dasarnya sudah ada dari gelar perkara, tinggal ditambahkan saja," katanya.

Rikwanto menjelaskan pemeriksaan ini hanya menanyakan kembali pertanyaan-pertanyaan yang sudah ada sebelumnya. "Ada juga tambahan bila perlu. Tentunya ada juga hal-hal yang bisa disampaikan Ahok," lanjut dia.

Rikwanto menyebutkan penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 24 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Rikwanto menyatakan seluruh saksi kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga mempercepat pemeriksaan Ahok.

Sementara sebelum pemeriksaan digelar, Sirra Prayuna, salah satu tim kuasa hukum Ahok menyampaikan ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH