Membayar biaya umrah dengan cara mencicil atau dana talangan jadi tren di masyarakat. Namun, pemerintah melarang adanya skema cicilan dan dana talangan oleh perusahaan travel karena berbagai alasan.
Penipuan yang dilakukan oleh penyedia jasa umrah First Travel bukan satu-satunya yang terjadi di Indonesia. Sebagai calon konsumen ada baiknya lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.
Menurut Hamid, aplikasi yang diklaim pertama kali ada di Indonesia itu hanya bisa diakses oleh biro perjalanan haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kemenag DIY.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan pengabaian penyelenggaraan ibadah umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk maladministrasi.
YLKI mendesak kepolisian segera menangani dugaan penipuan jemaah umrah yang melibatkan agen bernama Kafilah Rindu Ka'bah (KRK). Nasib korban penipuan ini mirip dengan jemaah umroh First Travel.
Tim Kuasa Hukum First Travel mengklaim dana sebagian calon jemaah umrah tidak mengalir ke perusahaan itu sebab digelapkan oleh penipu. Namun, First Travel baru menemukan bukti 2 kasus penipuan yang menilap dana Rp2 miliar saja.