Berdasar hasil survey internal KSPI untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, setidaknya pengeluaran bagi yang lajang sebesar Rp5,3 juta per bulan.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4,9 juta melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.