Komponen THR 2023 meliputi tunjangan keluarga, pangan, struktural fungsional atau tunjangan lain. THR tahun ini akan ditambah 50 % dari tunjangan kinerja.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR untuk guru dan dosen akan diberikan bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Kemnaker sebut sanksi teguran tertulis bagi perusahaan yang tak taat bayar thr, lalu sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.