Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengklaim pelarangan ekspor bijih nikel yang diserukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat para pengusaha merugi hingga Rp500 miliar.
Enggar diminta tak perlu risau soal larangan ekspor bijih nikel. Sebab, hilirisasi pertambangan yang diamanatkan UU Minerba justru akan memberikan keuntungan lebih.
Klaim Enggar soal potential loss dari penghentian ekspor bijih nikel bisa mencapai 4 miliar dolar AS tidak berdasar. Apalagi kebijakan Kementerian ESDM ini adalah amanat UU Minerba.
Melky mengatakan, Kementerian ESDM didesak melakukan koordinasi pencabutan izin tambangan di Wawonii karena Bupati dan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi untuk menolak operasi tersebut.