Indeks Tabrak Lari Nagreg
Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Kolonel Priyanto.
Terdakwa Pembunuhan Sejoli Nagreg Ikhlas Bila Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg menyesal belum bisa meminta maaf secara langsung kepada kedua orang tua korban.
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Sejoli Nagreg
Kolonel Infanteri Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Bunuh Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oditur militer menilai Kolonel Infanteri Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Alasan Kolonel Priyanto Buang Dua Tubuh Korban ke Sungai Serayu
Kolonel Priyanto mengakui ide membuang tubuh korban ke Sungai Serayu hal yang salah. Namun sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.
Tiga TNI Tersangka Kasus Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Tiga anggota TNI yang jadi tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu untuk menghilangkan barang bukti.
Berkas Perkara Tabrak Lari di Nagreg Diserahkan ke Oditurat Militer
Dua warga sipil tewas usai tabrakan di Nagreg dan jasadnya dibuang ke Banyumas oleh tiga anggota TNI.
Tiga Anggota TNI Penabrak Dua Remaja di Nagreg Berstatus Tersangka
Tiga orang anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12/2021).
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilakukan Pekan Depan
Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang dilakukan tiga anggota TNI AD akan dilakukan di Nagreg, Jawa Barat dan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Panglima TNI Mau Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Divonis Seumur Hidup
Pasal 340 KUHP bisa menghukum anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg dengan hukuman mati, tetapi Andika Perkasa ingin dipenjara seumur hidup saja.
Panglima TNI Pastikan Persidangan Pelaku Tabrakan Nagreg Terbuka
Panglima TNI Andika Perkasa memastikan persidangan pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg yang melibatkan 3 anggota TNI terbuka secara umum.