Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Sri Paduka Paku Alam X dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DI Yogyakarta di Istana Negara, hari ini Selasa (10/10/2017).
Gubernur DIY, Sultan HB X menyatakan pemilihan nama Siliwangi, Padjajaran, Brawijaya dan Majapahit, untuk ruas-ruas jalan di Ringroad Yogyakarta, dilakukan sebagai simbol rekonsiliasi kultural.
Meski Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan pasal UU Keistimewaan DIY, pengamat politik UGM Bayu Daridias mengatakan peluang perempuan menjadi Gubernur DIY masih belum final.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melaporkan berita bohong atau hoax bernuansa SARA yang mencatut namanya ke Polda DIY, Rabu (19/4/2017).
Sultan HB X telah menggunakan hak suaranya di TPS 9 Panembahan Yogyakarta pada pukul 07.10 WIB. Sultan yang masuk DPT 292 memberikan hak suaranya di bilik A, diikuti istri, putri, dan menantunya.
Pilkada Kota Yogyakarta diikuti oleh dua paslon calon walikota dan wakil walikota, yaitu Imam Priyono dan Achmad Fadli serta Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi.
Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mengikuti program amnesti pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Kamis (29/09/10) lalu. Kesadaran Gubernur DIY ini diharap dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Yogyakarta.