Ribuan personel gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta untuk pengamanan demonstrasi yang digelar KSPI dengan tuntutan menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Rencana penerapan upah per jam yang digodok melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja hanya berlaku buat penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah memangkas pesangon demi menarik investasi lantaran wacana itu justru sangat merugikan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprotes pembahasan RUU Omnibus Law yang tak melibatkan buruh, dan menuding pemerintah hanya memihak pengusaha dan investor.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law di bidang ketenagakerjaan pada 15 Januari 2020.
Rencana pemerintah menerapkan skema upah per jam mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantaran skema itu dinilai hanya memiskinkan buruh ketimbang menyejahterakan.