"Berdasarkan Standard Operational Procedure di Kemendag ada komponen biaya insurance dan freight yang harus diperhitungkan yaitu senilai 70 dolar per ton," ucap Susiwijono.
Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan baru soal pembebasan pungutan ekspor CPO. Pungutan ekspor CPO dibebaskan jika harga minyak sawit mentah berada di bawah 570 dolar AS per ton