Pemkab Bogor berencana menyekat jalur puncak arah Jakarta. Penyekatan tersebut akan dilakukan untuk mencegah kedatangan warga dari Jakarta ke wilayah Puncak Bogor.
Selain menertibkan penghulu beserta calonya, Forkopimda Kabupaten Bogor juga akan menertibkan tulisan-tulisan berbahasa Arab di pertokoan yang ada di kawasan Puncak.
Pembuatan jalur Puncak Bogor baru dilakukan dengan sejumlah strategi mulai pelebaran jalan, pembuatan saluran drainase, hinggga pembangunan jembatan duplikat.
Kemenhub mempersiapkan rencana pembangunan jalur Puncak I dan jalur Puncak II. Rencana itu menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan di kawasan Puncak.
KLHK mencatat sebagian areal dengan kelerengan di atas 40 persen, yang seharusnya menjadi daerah lindung atau konservasi, belum tercantum secara detail di tata ruang kawasan Puncak Bogor.