tirto.id - Polres Bogor memutuskan batal menutup jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, selama 12 jam pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).
"Intinya saya sampaikan bahwa kegiatan hari ini melihat situasi. Apabila di atas sudah penuh, kami akan lakukan putar balik. Apabila belum, kami kasih waktu untuk melintas," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Pospol Gadog, Ciawi, Bogor, Kamis (31/12/2020) dilansir dari Antara.
Meski batal menutup jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur, petugas tetap melakukan pembatasan 50 persen jumlah kendaraan.
Seperti diketahui, penutupan jalur Puncak sudab disosialisasikan oleh Polres Bogor sejak jauh-jauh hari. Rencananya jalur tersebut akan ditutup mulai 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB .
Bagi pengendara yang ingin bepergian ke daerah Cianjur ataupun Bandung untuk menggunakan jalan alternatif selama jalur Puncak ditutup. Ada dua jalan alternatif, yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol.
Jalan alternatif lewat Jonggol memiliki jarak tempuh 87 kilometer dengan estimasi waktu tempuh 3 jam, rutenya: Cibubur-Cileungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur.
Jalan alternatif kedua lewat Sukabumi memiliki jarak tempuh 88 kilometer dengan estimasi waktu tempuh 3 jam, rutenya: Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur.
Penutupan jalur Puncak selama 12 jam memang sempat dilakukan pada malam pergantian tahun 2020. Hal itu diyakini dapat mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur tersebut.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy S Tambunan menegaskan polisi akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekad beroperasi setelah pukul 19.00 WIB di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, selama liburan tahun baru 2021.
"Tempat makan tutup jam 19.00 WIB. Nanti tim gabungan akan menertibkan siapa yang melanggar," ucap Tambunan, saat meninjau Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12) dilansir dari Antara.
Pasalnya, selama liburan tahun baru 2021 jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Ia juga tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian.
"Di mana ada kerumunan sekecil apapun langsung dibubarin.Kita seluruhnya 4.400 (personel Jawa Barat)," katanya.
Editor: Bayu Septianto