Dalam suatu pertemuan, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR pernah mengingatkan para pejabat di Kementerian PUPR untuk berhenti melakukan praktik menerima uang haram.
Kementerian PUPR masih mengkaji soal kenaikan harga hunian rumah bersubdisi sebesar 3 sampai 7,75 persen dan masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.