Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 3.226 peraturan daerah di Indonesia yang muatannya menghambat investasi, birokrasi dan perizinan serta bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Pihaknya telah meminta gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia agar menghapus regulasi tersebut.