Parpol yang mengajukan daftar bakal calon legislatif tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ke KPU, karena sistem pendaftaran menggunakan medium digital.
"Kalau Koalisi Besar dengan asumsi menggabungkan KKIR, KIB, dan PDIP itu, kan, sudah ada tiga capres. Ada Ganjar, Airlangga, dan Prabowo, ini problem."