Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin untuk daerah PPKM level 3 dan 50% untuk daerah level 2.
Restoran atau kafe yang buka malam hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 12 malam dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.
WNI dan WNA (yang memenuhi kriteria perjalanan internasional) wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.