tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut, PPKM level 4 diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021.
"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan," tulis Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Jika dibandingkan dengan Kepgub Anies pada pelaksanaan PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus lalu, ketentuan pembukaan sarana olahraga di ruang terbuka itu tidak dicantumkan.
Anies saat itu hanya mengatur soal penutupan sementara pada lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Kendati demikian, lapangan di ruang terbuka hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan tidak boleh ada penonton.
Bagi pengelola lapangan terbuka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Pekerja dan pengguna telah divaksinasi," demikian isi lampiran Kepgub," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri