Uang jasa kursi roda dari jemaah dititipkan dulu ke petugas haji. Lalu, petugas itulah yang akan membayarkan kepada pendorong kursi resmi di Masjidil Haram.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pengerapan, pemblokiran dilakukan lantaran X harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.