Indeks Penganiayaan Ronald Tannur

Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur tidak didasarkan fakta di lapangan dan yang diajukan JPU.

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan terkait Kematian Dini
Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan atas kematian Dini Sera Afrianti.

Femisida dalam Kasus Anak Anggota DPR yang Menganiaya Kekasihnya
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinilai masuk dalam kategori femisida.
Masuk tirto.id







