Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Nasir Djamil mempertanyakan standard operational procedur (SOP) penangkapan terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia. Jika terbukti ada penyiksaan, pihaknya akan membatasi ketentuan penangkapan dalam revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.