KPU DKI Jakarta mengklaim bahwa data verifikasi faktual dengan verifikasi administrasi milik KPU RI tercampur sehingga memicu temuan pencatutan dukungan.
Hasto mengatakan, PDIP berhasil membangun kerja sama dengan partai-partai KIM lewat pengusungan beberapa kandidat calon kepala daerah di beberapa wilayah.
Para pemohon meyakini bahwa larangan mantan gubernur maju bersama sebagai satu pasang dalam pilkada melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang Dasar 1945.