Pemerintah memblokir 11 situs yang dituding menyebarkan konten negatif berbau provokasi. UU ITE yang baru saja direvisi memberi wewenang lebih luas bagi pemerintah untuk melakukan pemblokiran. Para pengelola situs tak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Pemerintah memblokir portal berita yang dituding menebar kebencian, provokasi, menebar persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), atau kebencian. Salah satunya Suarapapua.com. Benarkah situs tersebut menyebarkan provokasi?