Pimpinan MKD DPR menyatakan tidak akan terpengaruh dengan surat Setya Novanto dan tekanan pihak lain, termasuk pimpinan dewan, dalam mengusut pelanggaran etik ketua DPR RI itu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tapi, DKPP tidak mengumumkan detail pelanggaran Sumarno.
Ketua DPR Ade Komarudin telah terbukti melakukan pelanggaran sedang berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR. Ade pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Kapolda Metro Jaya yang dinilai telah memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sehingga pihak HMI melaporkannya ke Mabes Polri.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Sdewan Kehormatan karena melanggar kode etik. Mereka diduga berupaya menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo ketika meyampaikan orasi dalam demo 4 November lalu.
Dua pejabat tersebut adalah Fadli Zon dan Rachel Maryam yang diduga melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4. Dimana dalam kode etik tersebut terdapat larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan baik keluarga maupun pribadi.