Pelanggaran parkir jamak terjadi di masyarakat.Padahal, kejelasan kriteria parkir sudah diatur oleh pemerintah. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Praktik kewajiban membayar parkir dengan platform tertentu seperti pada kasus aplikasi OVO di mal-mal Lippo dianggap melanggar perlindungan konsumen karena diskriminatif.