Menuju konten utama

Tanggapan Kepala Dishub DKI Soal Somasi Ratna Sarumpaet

Kepala Dishub DKI memberikan tanggapan mengenai klaim Ratna Sarumpaet dalam somasinya.

Tanggapan Kepala Dishub DKI Soal Somasi Ratna Sarumpaet
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang parkir di bawah jembatan layang di kawasan Pal Batu, Jakarta, Selasa (26/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ratna Sarumpaet memberikan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantaran mobilnya diderek petugas di depan Taman Hutan Tebet, pada Selasa pekan lalu.

Ia mengemukakan sejumlah alasan pemberian somasi tersebut. Beberapa di antaranya lantaran petugas tak memberi teguran dan kesempatan terlebih dahulu bagi dia untuk memindahkan mobil. Selain itu, dia mengklaim tidak sedang dalam posisi memarkir mobil.

"Saya berada di mobil dan tidak meninggalkan mobil, jadi posisinya bukan parkir, tapi berhenti," kata Ratna dalam konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Menanggapi somasi itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yasyah mempersilakan Ratna melakukan pembelaan terkait dengan pelanggarannya.

"Dengan adanya somasi ini, ini merupakan kesempatan juga bagi pemerintah untuk menjelaskan posisi sebenarnya seperti apa. Aturan yang menaunginya seperti apa. Hikmahnya, kita bisa memberikan kesempatan untuk memberi keterangan," kata Andri di kantor Dishub DKI, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Andri juga menilai klaim Ratna Sarumpaet, bahwa dia tidak memarkir mobil di Jalan Tebet Barat Raya saat penderekan berlangsung, bukan hal baru. Alasan tersebut biasa diungkapkan oleh pelanggar ketentuan parkir sebagai bentuk pembelaan.

"Begini, sekarang saya mau mengajak anda untuk mengumpamakan. Itu kan kata Bu Ratna. Atau katanya siapa aja deh. Boleh dong masyarakat bilang begitu,” kata Andri.

“Saya ajak mas Fahri (petugas Dishub DKI). Ceritanya sebagai aparat Dishub. Lalu lewat. Tahu dari mana yang bersangkutan parkir atau tidak," Andri memberikan ilustrasi.

Menurut dia, kondisi berhenti di pinggir jalan, seperti yang diakui Ratna, juga sudah diatur dalam peraturan parkir yang berlaku di DKI Jakarta.

"Dalam peraturan jelas, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, [atau] lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain, saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom