Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Muhaimin, dana desa tidak mungkin dikorupsi karena dana tersebut langsung diberikan dari Kementerian Keuangan ke kepala desa bila tidak ada oknum yang bermain di bawah.