Penanggung Jawab Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik RUU Permusikan, Inosentius Syamsul, memberi penjelasan terkait pasal 5 yang banyak memuat larangan dan dinilai rentan mengkriminalisasi musisi.
Menurut tim penyusun naskah akademik RUU Permusik, wacana uji kompetensi yang ada di dalam RUU Permusikan untuk musisi sama saja dengan uji kompetensi profesi lain.
RUU Permusikan diharapkan mengakomodir musik jalanan, tradisional, dan lainnya, sehingga bisa terhubung dalam satu ekosistem permusikan dan hubungan yang dijaga.