Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara. Kabar ini menjadi angin segar bagi KPK yang siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.