Saat memimpin Pertamina, Karen Agustiawan berani melakukan aksi korporasi dengan akuisisi blok-blok migas di dalam dan luar negeri. Ia sempat menyebutnya sebagai "judi".
Tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.