Banyaknya pernikahan siri WNI yang terjadi di Arab Saudi membuat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengadakan program pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah secara siri di sejumlah wilayah di Arab Saudi. KJRI Jeddah berharap program itu bisa menjadi salah satu sarana untuk memperoleh dokumen nikah yang sah dan tercatat secara hukum negara, sehingga dapat menekan praktik pemalsuan akta atau buku nikah.