Irman Gusman dan pengacaranya telah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan Ketua DPD itu sebagai tersangka kuota impor gula. Menghadapi praperadilan, pihak Irman Gusman telah memiliki cukup bukti.
KPK menyatakan bahwa Farizal telah menerima uang sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari terdakwa Xaveriandy Susanto, sedangkan Irman Gusman diduga telah menerima Rp100 juta.