JPU mengatakan Aman terbukti bersalah telah melakukan tindakan terorisme dan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Aman Abdurrahman tidak menolak jika memang dia harus mendapat hukuman mati karena menyebarkan ajaran untuk mendukung negara khilafah dan bertentangan dengan nilai demokrasi.
Jasad-jasad militan ISIS masih tersimpan diruang pendingin, menunggu perundingan dengan pemerintah atas langkah selanjutnya terhadap jasad-jasad tersebut.