Karena terdapat tambahan “istri”, syarat calon gubernur DIY dianggap berlebihan dibandingkan persyaratan kepala daerah yang lain. Penambahan kata “istri” ini berpotensi diskrimintaif.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) bersama Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).