Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai UU KPK. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tampaknya belum puas dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut.