Ombudsman RI menilai, pencairan ganti rugi korban Lion Air seharusnya tidak terjadi berlarut-larut. Sebab, penetapan R&D bertentangan dengan peraturan yang ada.
Pengacara dari Firma Kabateck LLP mengajak para keluarga korban Lion Air JT-610 ikut menggugat Boeing di Pengadilan Amerika Serikat meski sudah meneken perjanjian R&D.
Sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 bersikukuh menolak perjanjian R&D sebagai syarat ganti rugi dicairkan. Mereka menilai perjanjian itu menghilangkan hak keluarga korban.
Ombudsman menyatakan Kemenhub harus segera bertindak jika para ahli waris korban Lion Air tak segera menerima ganti rugi karena belum meneken perjanjian RnD.
Lion Air mensyaratkan keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610 tidak menggugat Boeing jika ingin menerima uang santunan Rp1,25 miliar. Padahal membayar uang santunan perintah undang-undang.