"Berdasarkan Standard Operational Procedure di Kemendag ada komponen biaya insurance dan freight yang harus diperhitungkan yaitu senilai 70 dolar per ton," ucap Susiwijono.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat, ekspansi dan perluasan perkebunan sawit oleh korporasi skala besar menjadi salah satu penyebab utama konflik agraria.
Kondisi buruh perkebunan sawit serba kekurangan, upah tak layak, beban kerja berlebih, kontras dengan para pemiliknya yang masuk jajaran orang terkaya.
Resolusi parlemen Uni Eropa yang melarang kelapa sawit Indonesia masuk ke wilayah kawasan itu terlalu sederhana jika hanya karena masalah lingkungan hidup.