Tenggat waktu penerapan bentuk P3SRS sesuai dengan Pergub 132 sebenarnya sudah lewat, yakni 31 Maret 2019. Beberapa rusun meminta tenggat waktu itu bisa diundur.
Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat memanggil pihak manajemen Kebagusan City Apartemen untuk klarifikasi masalah prostitusi yang ditemukan di Kebagusan City.
DPRD DKI Jakarta memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, terkait batalnya pembangunan sejumlah rusunawa yang telah direncanakan dalam APBD 2018.
"Selama 7 bulan, (warga korban penggusuran) dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia. Dia pindah dari lokasi kumuh ke lokasi yang bagus gitu ya, rumah susun kita," ujar Agustino.
Dinas Perumahan DKI Jakarta menyampaikan teguran terhadap pengelola apartemen Green Pramuka City yang dinilai tidak transparan soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).