Dewas mengusulkan agar BPKH atau Kemenag berinvestasi di Mekkah untuk membangun penginapan, transportasi, hingga katering baik untuk jemaah haji/umrah.
Kemenag menjelaskan syarat dan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah usai pemberangkatan ibadah haji 2020 dibatalkan.
Kenaikan dana haji disebabkan oleh penerapan pajak dari pemerintah Arab Saudi pada pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jemaah di Arab.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan, pemerintah bisa mencontoh Malaysia dalam mengelola dana haji agar tetap bisa digunakan umat untuk beribadah.