KPK berencana secepatnya memanggil ulang mantan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna setelah mantan KSAU tersebut tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari ini.
Meski Agus tidak bersedia menjawab dalam pemeriksaan KPK dengan alasan rahasia negara, penyidik tetap akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk mengklarifikasi hal ini.
Di sidang praperadilan tersangka korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia, KPK menegaskan berhak menangani kasus yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.